Pedoman Media Siber

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, kami menerapkan aturan berikut:

  1. Verifikasi & Keberimbangan: Setiap berita diupayakan melalui verifikasi. Namun, karena sifat media siber yang mengutamakan kecepatan, berita yang memerlukan verifikasi lebih lanjut akan diberi keterangan “Sedang diverifikasi/dilengkapi”.
  2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab:
    • Ralat dilakukan segera setelah kesalahan diketahui.
    • Mekanisme ralat dilakukan melalui penambahan kata “Ralat/Koreksi” pada judul atau badan berita asli.
    • Permintaan Hak Jawab dapat dikirimkan melalui email resmi kami dengan subjek “HAK JAWAB”.
  3. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah sensor diri, SARA, atau atas perintah pengadilan/Dewan Pers.
  4. Iklan dan Konten Berbayar: Setiap konten yang bersifat iklan atau advertorial akan diberi tanda khusus “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content” agar jelas perbedaannya dengan berita organik.